Dirjen Perdagangan Luar Negeri Ditetapkan Tersangka Ekspor Minyak Goreng, Ini Kata Mendag Muhammad Lutfi

20 April 2022, 10:32 WIB
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Ditetapkan Tersangka Ekspor Minyak Goreng, Ini Kata Mendag Muhammad Lutfi /Antara/Putu Indah Savitri

JURNAL SUMBAWA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi angkat bicara setelah Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait ekspor minyak goreng oleh Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Daglu Indrasari sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude palm oil/CPO).

Lutfi mengatakan bahwa Kemendag mendukung proses hukum yang dilakukan Kejagung.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo dan Virgo Hari Ini 20 April 2022 Tentang Cinta, Karir dan Keuangan

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini," kata Mendag dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 19 April 2022.

Lebih kanjut, ia mengatakan bahwa Kemendag juga siap memberikan informasi yang diperlukan untuk mengungkap korupsi ekspor minyak goreng tersebut.

"Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," sambung Lutfi.

Baca Juga: Jaksa Agung Tetapkan Dirjen Perdaglu Kemendag Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng

Ia menekankan jajarannya di Kemendag agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," ujarnya.

Ada 4 tersangka yang ditetapkan Kejagung terkait korupsi minyak goreng yakni 1 dari pejabat Kemendag (Indrasari Wisnu Wardhana) dan 3 lainnya dari pihak swasta.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini Rabu 20 April 2022: Ada Ikatan Cinta, Dunai Terbalik dan Amanah Wali S6

"Tersangka ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW (yaitu) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada wartawan, Senin, 19 April 2022, dikutip dari Antara.

Tiga tersangka lain yang ditetapkan oleh Kejagung adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia ​​Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).

Tiga tersangka dari pihak swasta ini disebutkan berkomunikasi secara intens dengan Indrasari Wisnu Wardhana.***

Editor: Muslimin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler