PT Waskita Karya Maling Uang Rakyat, Kerugian Negara Ditaksir Mencapai Rp2,5 triliun

16 September 2022, 10:22 WIB
PT Waskita Karya Maling Uang Rakyat, Kerugian Negara Ditaksir Mencapai Rp2,5 triliun /Instagram Waskita Karya/

JURNAL SUMBAWA - Kasus dugaan korupsi atau maling uang rakyat, direktur PT Waskita Karya diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kasus Korupsi di Waskita Karya, 3 Pejabat diperiksa terkait dengan kasus dugaan maling uang rakyat dan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Ketiga saksi yang diperiksa adalah manager dan direktur keuangan.

Para tersangka diduga melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahan.

Baca Juga: Telisik Kasus Korupsi Rp2,5 Triliun, Kejagung Periksa Direktur HCM Waskita Karya

Tersangka tersebut membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau supplier, membuat tanda terima material fiktif, serta membuat surat jalan barang bukti.

Kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp2,5 triliun. Keempat tersangka ditahan di dua tempat berbeda. Agus Wantoro dan Benny ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara, Agus Prihatmono dan Anugriatno ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Proyek Waskita Karya Bermasalah! Pemuda dan Masyarakat Anggap Proyek Siluman Yang Tak Jelas

Sebelumnya, para saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Namun, Ketut tak membeberkan materi pemeriksaan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ujar Ketut.

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana anak perusahaan BUMN Waskita Karya, yakni Waskita Beton Precast pada 2016 sampai 2020.

Baca Juga: BLT BBM dan BPNT Cair, Pendamping PKH Kecamatan Parado Salurkan ke Penerima Manfaat Sebanyak 840 Orang

Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Direktur Operasi Waskita Beton periode 2016-2018 Agus Wantoro (AW). Ia juga tercatat Direktur Pemasaran Waskita Beton periode 2018-2020.

Tersangka lainnya ialah General Manajer Pemasaran Waskita Beton 2016-2020 Agus Prihatmono (AP). Lalu, staf Manager Pemasaran Area 1 Waskita Beton 2016-2019 Benny Prastowo (BP). Terakhir, Anugriatno (A) selaku pensiunan karyawan Waskita Beton.***

Editor: Ahmad D

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler