Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Capai Rp500 Miliar, Simak Profil dan Bioadata Lengkapnya

9 Maret 2023, 14:26 WIB
Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Capai Rp500 Miliar, Simak Profil dan Bioadata Lengkapnya /twitter@merlotriviera13/

JURNAL SUMBAWA - Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini kembali jadi sorotan publik. Rafael jadi sorotan lantaran memiliki harta kekayaan yang fantastis. Lalu siapa Rafael? simak profil dan biodata lengkap Rafael Alun Trisambodo.

Seperti diketahui bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sebanyak 40 lebih rekening milik Rafael Alun Trisambodo.

Yang mengejhutkan adalah nilai transaksi yang ada pada 40 rekening Rafael Alun Trisambodo itu mencapai Rp500 miliar. Sementara harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hanya senilai Rp56 miliar.

Baca Juga: Ingin Wajah Cantik dan Glowing? Simak Manfaat Buah Ini untuk Kecantikan Wajah Agar Terlihat Muda

Harta kekayaan yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo sebagai pejabat Eselon III tentu saja membuat publik geleng-gelang kepala alias heran sekaligus geram.

Belum lagi, Rafael kedapatan tidak melaporkan kendaraan-kendaraan mewah yang sempat dipamerkan oleh anaknya, Mario Dandy Satrio.

Profil Rafael Alun Trisambodo

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat 10 Maret 2023, Scorpio Anda Akan Terpesona oleh Supernatural Saat Ini

Biodata dan agama Rafael Alun Trisambodo kini tengah menjadi perbincangan.

Hal ini merujuk pada viralnya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satrio.

Setelah kasus penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami koma viral, gaya hidup anak Rafael Alun Trisambodo, yakni Mario Dandy Satrio jadi sorotan.

Sebab, Mario Dandy kerap pamer menggunakan kendaraan-kendaraan mewah seperti mobil Rubicon dan motor Harley Davidson.

Rafael Alun Trisambodo merupakan seorang pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bertugas sebagai Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan.

Sebelum menduduki jabatannya yang sekarang, Rafael Alun Trisambodo pernah menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan Panyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil Jawa Tengah I pada 2013.

Baca Juga: BRI Kucurkan Plafon Sebesar Rp12 Miliar, Simak Syarat Lengkap Pengajuan KUR BRI 2023

Setelah itu pada 2015 ia hijrah ke Kabupaten Situbondo untuk menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP).

Dua tahun berselang, Rafael Alun Trisambodo mendapatkan promosi untuk menduduki posisi Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Kanwil DJP Jawa Timur I.

Sebelum akhrinya menduduki jabatannya yang sekarang, Rafael Alun Trisambodo juga pernah menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing II.

Sebagai seorang pejabat dengan posisi tinggi, Rafael Alun Trisambodo tentu melaporkan harta kekayaannya kepada negara setiap tahunnya. Melalui laman LHKPN per 31 Desember 2021, Rafael Alun Trisambodo diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp 56,10 miliar.

Harta tersebut berasal dari tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah, mulai dari Jakarta, Manado, dan Sleman, dengan nilai total Rp 51,93 miliar. Selain itu, ada juga kepemilikan alat transportasi dan mesin yang mencapai Rp425 juta, harta bergerak Rp420 juta, surat berharga Rp 1,55 miliar, kas dan setara kas Rp 1,34 miliar, dan harta lainnya Rp419 juta.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces Kamis 9 Maret 2023 Tentang Cinta, Karir dan Keuangan

Namun, dalam laporan LHKPN tersebut tidak tercatat kepemilikan mobil Rubicon dan motor Harley Davidson yang sering dipamerkan anaknya di media sosial. Baru-baru ini diketahui jika mobil tersebut menggunakan plat palsu dan telah menunggak pajak.

Atas aksi yang anaknya lakukan, Menteri Keungan Sri Mulyani turut mengecam keras gaya hidup mewah yang dipamerkan oleh keluarga anggota Kementerian Keuangan.

Bahkan, dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, Jumat (24/2/2023), Sri Muyani meminta Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatannya.

Baca Juga: KUR BRI 2023 Telah Dibuka, Ini Cara, Syarat Pengajuan dan Tabel Angsuran KUR BRI 2023

Langkah tersebut didasarkan pada Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 terkait disiplin pegawai negeri sipil (PNS).***

Editor: Muslimin

Tags

Terkini

Terpopuler