Kenapa Walikota Bima Dicekal Selama Enam Bulan? Begini Kata Praktisi Hukum

3 September 2023, 19:51 WIB
Kenapa Walikota Bima Dicekal Selama Enam Bulan? Begini Kata Praktisi Hukum /ADV. Taufiqurrahman/

JURNAL SUMBAWA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cekal walikota bima ke luar negeri selama enam bulan atas dugaan kasus korupsi pengadaan Barang dan Jasa hingga gratifikasi yang ada dilingkup Pemerintah Kota Bima.

KPK sebelumnya, telah melayangkan surat ke Kemenkumham dan Ditjen Imigrasi untuk pencegahan tersangka ke luar negeri selama enam bulan kedepan. Selama enam bulan tersebut, dapat diperpanjang kembali, bila dibutuhkan untuk proses penyidikan yang sedang berlanjut.

Mengapa KPK melakukan pencegahan terhadap tersangka kasus korupsi, termasuk walikota bima? Simak ulasannya berikut ini.

Baca Juga: Walikota Bima Tersangka Kasus Korupsi Oleh KPK, Terkait Proyek Fiktif di Dua Dinas Pemkot

Praktisi Hukum Adv Taufikurrahman yang berkantor Law Firm Acta membeberkan tentang larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia atau luar negeri.

Menurutnya, pencegahan terhadap orang yang ke luar negeri ketika seseorang diduga terlibat dalam suatu kasus Hukum yang sedang dilakukan penyelesaian Tahap Penyidikan.

Hal ini dilakukan dalam rangka mempermudah penyelesaian kasus atau permasalahan yang tengah dibebankan kepada objek pencegahan.

Baca Juga: Digeledah KPK, Ketum Jambi Sebut KPK Temukan Dokumen DSP Senilai Rp23 Miliar di Tahun 2017

Menurut UU No.6/2011 tentang Keimigrasian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan pihak yang berwenang dan bertanggungjawab mencegah seseorang untuk keluar dan masuk ke wilayah Indonesia.

"Kalau dicekal ke luar negeri berarti sudah terang Peristiwa Pidananya bahkan kemungkinan besar telah ada yang menjadi tersangka terhadap kasus korupsi, dan pencegahan itu bersifat sementara paling lama 6 bulan dan bisa diperpanjang 1 kali dengan masa berlaku paling lama 6 bulan," kata Adv yang biasa disapa Opik yang berkantor di Law Firm Acta di Panda saat dimintai keterangan oleh redaksi ini Minggu 3 September di kediamannya.

Disisi lain Opik menjelaskan, pencegahan yang dilakukan terhadap seseorang yang berkaitan dengan kasus korupsi, dikarenakan dikhawatirkan melarikan diri, bila ke luar negeri akan terhambat proses penyelesaian terhadap dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga: Masa Akhir Jabatan Gubernur di Sepuluh Provinsi, Jokowi Tunjuk 10 Nama Pj Gubernur

"Saksi akan dipanggil terkait itu, dan nanti baru dipanggil sebagai tersangka dan kebiasaan KPK kalau sudah dipanggil sebagai tersangka biasanya langsung ditahan," terangnya

Kata opik, didalam KUHAP pasal 21 ayat 1, penggeledahan, penyitaan, penangkapan dan penahanan adalah upaya paksa yang dilakukan KPK. Sebab dalam rangka Penegakan Hukum.

"Ini baru babak dua yang dilakukan KPK, penggeledahan dan penyitaan barang bukti, seperti dokumen dan alat elektronik," katanya

Baca Juga: Memperlancar Proses Penyidikan! Selama 6 Bulan KPK Cegat Walikota Bima Keluar Negeri

Saat ditanyai lebih lanjut langkah-langkah apa yang dilakukan KPK selanjutnya, Opik menjawab, bila sudah dianggap cukup terhadap kasus yang ditangani KPK sekarang di Bima, bisa jadi KPK akan melakukan penahanan serta melakukan penangkapan terhadap tersangka.***

Editor: Ahmad D

Tags

Terkini

Terpopuler