Bea Cukai Bandung Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Melalui Jasa Ekspedisi

- 8 Maret 2021, 18:37 WIB
Rokok illegal yang berhasil disita oleh Bea Cukai Bandung
Rokok illegal yang berhasil disita oleh Bea Cukai Bandung //sipp.menpan

Wartasumbawa.com – Pantang menyerah, sebagai instansi yang mempunyai misi untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, Bea Cukai Bandung gencarkan pengawasan di bidang cukai.

Terhitung mulai bulan Januari 2021 hingga penghujung bulan Februari, Bea Cukai Bandung telah melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak 456 kali SBP (Surat Bukti Penindakan) dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 554.010.790,00.

Adapun jumlah batang rokok yang berhasil ditindak mencapai 1.082.454 batang rokok ilegal yang dikemas dengan berbagai macam merk dan berasal dari berbagai wilayah di Pulau Jawa.

Baca Juga: Pemkab Bandung Kembangkan Sistem Transportasi Angkutan Massal Berbasis Jalan

Operasi pemberantasan Rokok Ilegal dengan nama sandi Gempur ini tidak lepas dari inovasi penggunaan Mobile X-Ray yang digagas oleh Bea Cukai Bandung serta peran kerjasama Jasa Ekspedisi di Wilayah Bandung Raya yang ikut berkontribusi dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Baca Juga: Kemenkumham dan Pemprov NTB Jalin Kerjasama Dalam Bidang Haki

Demi mengamankan keuangan negara dan melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal, Bea Cukai Bandung akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Wilayah Bandung Raya.***

Editor: M. Syaiful

Sumber: sipp.menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x