Terlibat Prostitusi Online Artis Cynthiara Alona Ditetapkan Tersangka

- 19 Maret 2021, 10:09 WIB
Artis Cynthiara Alora ditangkap jajaran Dtreskrimun Polda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus prostitusi online/Instagram/@cynthiaraalona
Artis Cynthiara Alora ditangkap jajaran Dtreskrimun Polda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus prostitusi online/Instagram/@cynthiaraalona /

Wartasumbawa.com- Terkait dugaan keterlibatan dalam kasus prostitusi daring (online), artis sekaligus model, Cynthiara Alona diterapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Sudah ditetapkan sebagai terdangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (19/3) seperti dikutip Antara.

Penetapan status tersangka tersebut lanjut Yusri, adalah dugaan keterlibatan sebagai pemilik hotel yang digunakan untuk praktek prostitusi.

Baca Juga: Ayo Buruan Daftar, Mulai 18-21  Maret PT Pertamina Retail Buka Lowongan kerja

"Dia pemilik hotel, dari adanya penggerebekan prostitusi 'online' yang ada di Kreo, Tangerang. Itu hotel miliknya," katanya.

Cynthiara Alona pada Kamis pagi ditangkap oleh Polda Metro Jaya dan saat ini yang bersangkutan sudah ditahan oleh polisi.

Cynthiara Alona lahir di Jakarta, 7 Juli 1985. Dia adalah seorang model dan aktris yang mengawali kariernya saat ia berusia 17 tahun dengan menjadi model dan bintang iklan sebuah produk bank.

Baca Juga: Manggung Saat Pandemi , Mustache and Bear Tampil Oke

Dari situ namanya mulai dikenal sebagai model ini mulai dikenal dalam film "Kutunggu Jandamu" (2008) dan peran pertama antagonis dimulai lewat peran "Lia" dalam sinetron "Cinta Jangan Buru-Buru" (2007).

Halaman:

Editor: Furkan Sangiang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x