"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," ujarnya.
Ada 4 tersangka yang ditetapkan Kejagung terkait korupsi minyak goreng yakni 1 dari pejabat Kemendag (Indrasari Wisnu Wardhana) dan 3 lainnya dari pihak swasta.
"Tersangka ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW (yaitu) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada wartawan, Senin, 19 April 2022, dikutip dari Antara.
Tiga tersangka lain yang ditetapkan oleh Kejagung adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).
Tiga tersangka dari pihak swasta ini disebutkan berkomunikasi secara intens dengan Indrasari Wisnu Wardhana.***