Komisi Pemberantasan Korupsi Sita Uang Rp 1,024 Miliar Berbentuk Tunai dan Rekening

- 28 April 2022, 14:33 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi Sita Uang Rp 1,024 Miliar Berbentuk Tunai dan Rekening
Komisi Pemberantasan Korupsi Sita Uang Rp 1,024 Miliar Berbentuk Tunai dan Rekening /Instagram/@ademunawarohyasin/

"Berdasarkan keterangan dan bukti yang ada kita menemukan tersangka sebagai berikut. Pertama tersangka pemberi suap AY Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023," ujar Firli dalam keterangannya, Rabu 28 April 2022

Selain itu, disampaikan Firli, KPK juga menetapkan tujuh tersangka lain, termasuk anak buah Ade Yasin.

Baca Juga: Bupati Bogor Kena Operasi Tangkap tangan KPK dan Berujung Jadi Tersangka

Mereka adalah MA Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, IA Kasubdit Kas Daerah Kabupaten Bogor, RT selaku PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Sementara terdapat empat tersangka penerima suap yang ditetapkan tersangka oleh penyidik KPK.

Mereka adalah ATM pegawai BPK Jabar Kasub Auditor Reg Jabar 3 Pengendali Teknis, AM Ketua Tim Audit Entrim Kabupaten Bogor, HNRK Pemeriksa BPK Jabar, GGTR pemeriksa BPK Jabar," papar Firli.

Baca Juga: Konsumsi Nasi Diatas Kapal KM. AWU, Puluhan Penumpang Keracunan

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ade Yasin langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"AY akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022 di Rutan Polda Metro Jaya," terang Firli.***

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x