Perkosa Gadis Tuna Netra, 2 Orang di Nagan Raya Aceh Dibekuk Polisi

- 17 Agustus 2022, 19:49 WIB
Perkosa Gadis Tuna Netra, 2 Orang di Nagan Raya Dibekuk Polisi
Perkosa Gadis Tuna Netra, 2 Orang di Nagan Raya Dibekuk Polisi /

JURNAL SUMBAWA - Dua orang tersangka yang diduga pemerkosa seorang gadis tuna rungu di sebuah desa di Kabuoaten Nagan Raya Aceh dibekuk polisi.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud mengatakan bahwa keduanya ditahan setelah diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan.

“Tersangka kami tahan setelah keduanya diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, Rabu, 17 Agustus 2022.

Baca Juga: Pemilu 2024! 16 Partai Dinyatakan Gagal dan 3 Partai Tidak Mendaftarkan Diri

Ada pun kedua tersangka yang sudah dilakukan penahanan tersebut masing-masing berinisial MR (28 tahun) dan MA (25 tahun), warga Desa Kuta Jeumpa, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Sebelumnya, keduanya berhasil ditangkap oleh warga, dan kemudian diserahkan ke petugas kepolisian.

AKP Machfud menjelaskan, dugaan pemerkosaan yang dilakukan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) dilakukan oleh kedua pelaku, di sebuah desa di Kabupaten Nagan Raya.

Baca Juga: Resep Masakan Ayam Ongseng Garing Wangi Ala Chef Rudy Choirudin, Cocok Jadi Menu Sarapan

Aksi pemerkosaan tersebut dilakukan oleh kedua pelaku secara bergantian terhadap korban.

Halaman:

Editor: Muslimin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x