"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ujar Ketut.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana anak perusahaan BUMN Waskita Karya, yakni Waskita Beton Precast pada 2016 sampai 2020.
Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Direktur Operasi Waskita Beton periode 2016-2018 Agus Wantoro (AW). Ia juga tercatat Direktur Pemasaran Waskita Beton periode 2018-2020.
Tersangka lainnya ialah General Manajer Pemasaran Waskita Beton 2016-2020 Agus Prihatmono (AP). Lalu, staf Manager Pemasaran Area 1 Waskita Beton 2016-2019 Benny Prastowo (BP). Terakhir, Anugriatno (A) selaku pensiunan karyawan Waskita Beton.***