Larangan itu termaktub dalam dalam pedoman FIFA Stadium Safety and Security Regulation.
Seperti dilihat pada pasal 19 poin B disebutkan bahwa penggunaan senjata api dan gas air mata untuk menggedalikan massa tidak boleh dilakukan sama sekali.
Berikut bunyi pasal 19 poin B:
Baca Juga: Geger, Warga Temukan Mayat Dalam Posisi Tergantung di Desa Nggelu NTB
Terjemahan:
(19)Petugas di pinggir lapangan
Untuk melindungi para pemain dan ofisial serta menjaga ketertiban umum, diperlukan penempatan steward dan/atau polisi di sekeliling lapangan permainan. Saat melakukannya, pedoman berikut harus dipertimbangkan:
a) Setiap steward atau petugas polisi yang ditempatkan di sekitar lapangan permainan kemungkinan besar akan direkam di televisi, dan oleh karena itu perilaku dan penampilan mereka harus memiliki standar tertinggi setiap saat.
b) Tidak ada senjata api atau “gas pengendali massa” yang boleh dibawa atau digunakan.
Namun sebelumnya, pertandingan itu akhirnya dimenangkan Persebaya Surabaya dengan skor 3-2 dari Arema FC.