Penganiyaan, Kejagung Tegaskan Mario Dandy Tak Layak Dapat Restorative Justice

- 18 Maret 2023, 21:54 WIB
Penganiyaan, Kejagung Tegaskan Mario Dandy Tak Layak Dapat Restorative Justice
Penganiyaan, Kejagung Tegaskan Mario Dandy Tak Layak Dapat Restorative Justice /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

JURNAL SUMBAWA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tegaskan menutup peluang penerapan restorative justice untuk Mario Dandy dan DKK di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana
tegaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora tidak layak mendapatkan restoratif justice.

"Kami tidak akan menawarkan apa pun baik terhadap korban, keluarga maupun terhadap pelaku," kata Kejasaan Agung Ketut Sumedana Sabtu 18 Maret 2023.

Baca Juga: Penggeledahan! KPK Temukan 15 Senpi Dirumah Mahendra Dito

Ketut juga menegaskan tidak akan menawarkan opsi restorative justice terhadap pacar Mario Dandy, AG, yang masih di bawah umur.

Sementara itu, terkait opsi diversi yang terbuka bagi anak AG yang berkonflik dengan hukum, Ade menjelaskan hal itu hanya bisa dilakukan jika keluarga David memberikan maaf.

"Apa yang dilakukan oleh Kajati DKI, saat itu keliru menempatkan RJ dengan diversi khusus untuk AG (sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum). Dengan mengupayakan diversi, bisa dipertimbangkan bagi pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, jadi bukan RJ, karena UU Peradilan dan Perlindungan Anak mewajibkan kepada penegak hukum setiap jenjang penanganan perkara anak diwajibkan untuk melakukan upaya-upaya damai dengan diversi untuk menjamin masa depan anak yang berkonflik dengan hukum," papar Ketut.

Baca Juga: Hasil Coklit Data KPU Mencapai 100 Persen! Bawaslu Temukan Warga yang Belum di Coklit

"Itu pun syaratnya harus ada pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Jadi, kalau tidak ada, tetap dilakukan proses hukum," lanjut dia.

Kejaksaan Agung DKI itu juga memastikan tidak akan menawarkan penyelesaian restorative justice kepada korban maupun pelaku.

Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangadian Lumbantoruan sangatlah keji. Karena itu, menurutnya, perlu tindakan hukum yang tegas bagi para pelaku.

Baca Juga: Menjelang Bulan Puasa Ramadhan, Ini Cara, Adab Dan Do'a Ziarah Kubur Serta

"Di samping ancaman hukumannya melebihi batas yang diatur dalam Perja No 15/2020, perbuatan tersebut sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas terhadap para pelaku," ungkapnya.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x