JURNAL SUMBAWA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan debat capres dan cawapres pada Pilpres 2024. Debat capres dan cawapres tersebut akan digelar mulai 12 Desember 2023 secara terpisah sebanyak lima kali.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pada penetapan dan pembahasan debat calon capres dan cawapres dihadiri masing-masing pasangan calon calon pada Pilpres 2024.
"Sudah disepakati bersama masing-masing dengan pasangan calon, sebanyak lima kali debat yang akan dilaksanakan," kata Hasyim di kantor KPU Kamis 30 November 2023.
Baca Juga: KPU Bantah Tudingan Hilangkan Jadwal Capres dan Cawapres, Ini Jadwalnya Penetapannya
Kata Hasyim, debat pasangan calon capres dan cawapres akan dilaksanakan secara terpisah, tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres.
Hasyim menjelaskan ketentuan itu untuk menunjukkan kepada publik jika para paslon yang bertanding merupakan kesatuan dan mesti bekerja sama.
Meski demikian, Hasyim mengatakan tetap ada pembagian proporsi pada lima gelaran debat. Dari lima kali debat, tiga di antaranya merupakan debat capres dan dua debat cawapres.
Saat debat capres, kata Hasyim, maka porsi capres untuk bicara akan lebih banyak. Begitu pula saat debat cawapres. "Ketika debat cawapres, maka proporsinya cawapres juga yang lebih banyak," ucap dia.