Peredaran Uang Palsu 45 Miliar, Polisi Tetapkan Empat Orang Tersangka

- 3 Februari 2024, 12:18 WIB
Beredar Uang Palsu 45 Miliar, Polisi Tetapkan Empat Orang Tersangka
Beredar Uang Palsu 45 Miliar, Polisi Tetapkan Empat Orang Tersangka /

 

JURNAL SUMBAWA - Kepolisian Republik Indonesia melalui Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkapkan kasus peredaran uang palsu.

Peredaran uang palsu tersebut senilai Rp45 miliar berupa pecahan dolar Singapura di Batam.

"Empat orang tersangka dalam kasus ini, diantaranya B, AG, AYA dan AK," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Jumat 2 Februari 2024.

Baca Juga: Tim Puma Polda NTB, ungkap rumah produksi uang palsu

Zahwani mengungkapkan, keempat orang tersangka diamankan di Batam, juga turut mengamankan 390 lembar Dolar Singapura pecahan SGD 10.000,- atau setara dengan Rp 45 miliar.

Atas perbuatannya, ke empat tersangka dipersangkakan Pasal 245 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Dari tangan pelaku penyidik Ditreskrimum Polda menyita uang dalam pecahan 10.000 Singapura sebanyak 390 lembar. Jika dirupiahkan uang tersebut senilai Rp 45 miliar," jelasnya.

Baca Juga: Pemindahan Logistik Pemilu di Daerah 2024, Polres Bima Kawal Pastikan Keamanan Pemilu

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x