JURNAL SUMBAWA - Dua warga yang terduga bandar sabu-sabu akhirnya ditangkap oleh anggota tim Resmob bersama Sat Narkoba Polda NTB
Dua warga yang terduga bandar sabu-sabu tersebut, ditangkap di Desa Cenggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima Kamis 27 Januari pukul 15.45 Wita.
Penangkapan dua orang terduga bandar sabu-sabu di Desa Cenggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima bersama dengan sejumlah barang bukti sabu-sabu.
Saat dilakukan penggeledahan dua orang terduga bandar sabu-sabu disaksikan langsung oleh sejumlah masyarakat Desa Cenggu.
Dua orang bandar terduga yakni inisial Maulana Desa Tente Dusun Sukamaju kecamatan Woha dan inisial Din Desa Tente Dusun Kananga kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Timsus yang dipimpin langsung oleh Katim Aipda Ardi baron bayuseno melakukan penyelidikan lebih dalam terkait informasi tersebut.
Baca Juga: 2022 Tahun Berantas Sindikat Narkoba Bagi Direktur Resnarkoba Polda NTB
Setelah penyelidikan tersebut tim berhasil amankan dan barang bukti di TKP.
"Satu orang terduga bandar sabu-sabu, kami amankan dua Poket sabu-sabu yang senilai Rp, 3.800.000 Satu buah Hp Merek Vivo," ungkap Aiptu Ardi Baron Bayu Seno
"Sedangkan dari terduga bandar yang satunya, Tim Resmob Polda NTB berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit pipet Kaca.1 (Satu) Unit Handphone merk Nokia.1 dompet warna coklat. Uang tunai Rp.5000, STNK motor Scoppy 1 (satu) Unit motor Scoopy warna hitam.1. Korek Gas api," lanjutnya ardi.
Katim Aipda Ardi Baron Bayu Seno setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan narkoba langsung dibawa ke Mako Batalyon C Pelopor Brimobda NTB.
"kami langsung menyerahkan dua orang tersebut bersama barang bukti hasil sitaan di lapangan dan dibawa ke Polres Bima Sat Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.***