Kasus Mafia Pupuk H. Ibrahim yang Ditetapkan Tersangka, PPPK Menduga Kejaksaan Bersekongkol

19 April 2023, 15:01 WIB
Kasus Mafia Pupuk H. Ibrahim yang Ditetapkan Tersangka, PPPK Menduga Kejaksaan Bersekongkol /Dok. FB/@Pengadilan Negeri Raba Bima/

JS.PIKIRAN RAKYAT - Kasus mafia pupuk yang dilakukan oleh salah satu distributor H. Ibrahim mendapat sorotan dari berbagai kalangan Aktivis di Kabupaten Bima setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Namun dalam proses persidangan tersebut, diduga ada Persekongkolan terhadap terdakwa dan Kepala Pengadilan Negeri Raba Bima.

Juraidin, yang tergabung dalam aliansi Persatuan Pemuda Peduli Keadilan (PPPK) akan fokus mengawal dan menyoroti proses hukum pada Pengadilan Negeri Raba Bima.

Kasus Mafia Pupuk yang dilakukan oleh salah satu distributor H. Ibrahim mendapat sorotan

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi NTB Periksa 19 Orang Saksi Terkait Dugaaan Korupsi Benih Jagung

Sebab akhir-akhir ini, ia menduga ada beberapa hal yang menjelaskan timbulnya benih penyelewengan.

"Kami menduga ada komunikasi keluarga terdakwa, JPU dan Hakim yang mengadili perkara aquo di Pengadilan Negeri Raba Bima dan telah melakukan Persekongkolan membebaskan terdakwa dan mencederai proses hukum yang tengah berjalan," kata Juraidin Rabu 19 April 2023.

Ia menjelaskan, hal itu tergambar dalam hubungan keluarga dari pihak terdakwa yang secara terang-terangan melakukan pertemuan dengan beberapa oknum Pengadilan Negeri Raba Bima maupun hakim yang tengah mengani kasus tersebut.

Baca Juga: Ibu-ibu di Lombok Ditahan di Kejaksaan karena Lempar Atap Pabrik Rokok, Ada yang Membawa Balita dan Menyusui.

Menurutnya, tradisi semacam ini merupakan pelanggaran dalam hukum dan berpotensi menganggu proses hukum yang tengah berjalan serta mencederai marwah lembaga penegak hukum di negeri ini.

Dengan adanya beberapa dugaan peristiwa tersebut justru semakin menguatkan pembacaan internal kami.

"Kami sudah mengantongi nama dari pihak Pengadilan Negeri Raba Bima maupun majelis hakim yang diduga kuat terlibat dala persekongkolan dalam mafia peradilan," lebih lanjut Juraidin jelaskan.

Juraidin menegaskan, hakim di pihak pengadilan maupun Kejaksaan Negeri Raba Bima dalam menangani suatu perkara yang sudah masuk dalam ranah persidangan tidak boleh melakukan komunikasi lobi-lobi apalagi pertemuan secara diam-diam.

Sebab hal itu merupakan pelanggaran etik sekaligus dugaan tindak pidana penyuapan terhadap penegak hukum.

"Kami akan selalu mengawal kasus mafia pupuk H. Ibrahim," tegasnya ia.

Baca Juga: Pengadilan Amerika Serikat Tolak Gugatan Donald Trump ke Twitter

Dalam waktu dekat, lembaga PPPK akan bersurat secara resmi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Pengadilan Negeri Raba Bima dan Jaksa yang sedang menangani kasus terdakwa H.Ibrahim dengan nomor perkara Nomor:89/Pid.Sus/2023/PN RBI

Lembaga PPPK juga telah memberikan pernyataan secara resmi akan bersurat ke Badan Pengawas Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima sekaligus Hakim yang sedang mengadili perkara Nomor:89/Pid.Sus/2023/PN RBI (Terdakwa H.Ibrahim)

"Ketika tuntutan ini tidak ditanggapi secara serius, kami akan hadir bersamaan dengan petani dari 7 kecamatan yang ada di Kabupaten Bima," bebernya ia.***

Editor: Ahmad D

Tags

Terkini

Terpopuler