"Satu orang terduga bandar sabu-sabu, kami amankan dua Poket sabu-sabu yang senilai Rp, 3.800.000 Satu buah Hp Merek Vivo," ungkap Aiptu Ardi Baron Bayu Seno
"Sedangkan dari terduga bandar yang satunya, Tim Resmob Polda NTB berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit pipet Kaca.1 (Satu) Unit Handphone merk Nokia.1 dompet warna coklat. Uang tunai Rp.5000, STNK motor Scoppy 1 (satu) Unit motor Scoopy warna hitam.1. Korek Gas api," lanjutnya ardi.
Katim Aipda Ardi Baron Bayu Seno setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan narkoba langsung dibawa ke Mako Batalyon C Pelopor Brimobda NTB.
"kami langsung menyerahkan dua orang tersebut bersama barang bukti hasil sitaan di lapangan dan dibawa ke Polres Bima Sat Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.***