Amanat Kapolri Pemberantasan Perjudian, Kapolda NTB Ringkus 41 Judi Online dan Offline

- 26 Agustus 2022, 20:32 WIB
Amanat Kapolri Pemberantasan Perjudian, Kapolda NTB Ringkus 41 Judi Online dan Offline
Amanat Kapolri Pemberantasan Perjudian, Kapolda NTB Ringkus 41 Judi Online dan Offline /Dok. Kapolda NTB/

JURNAL SUMBAWA - Sesuai dengan amanat Kapolri terkait dengan pemberantasan judi, Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil meringkus 41 Judi online dan offline

Puluhan penjudi yang diringkus beserta dengan barang buktinya digelar dalam acara Konferensi Pers bersama Polres Jajarannya yang terpusat di di Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Mapolda NTB), Kamis 25 Agustus 2022.

Penjudi yang telah diringkus tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Baca Juga: Dipecat Secara Tidak Terhormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Barang bukti yang berhasil disita berupa uang sebesar Rp.15.084.500, puluhan HP, sejumlah Kalkulator, Nota Pesanan, Paito, Kartu ATM, Kartu Domino, Papan Bola Adil, Karpet, Bolpoint, Dompet dan Tas.

Sementara jenis Perjudian yang diungkap yakni Judi togel Online Sidney, Singapore dan Hongkong berjumlah 16, Judi kupon putih berjumlah 12.

Selanjutnya terhadap para tersangka akan dilakukan kegiatan penyidikan guna kelengkapan berkas perkara yang akan diserahkan ke JPU.

Baca Juga: Laporan Palsu Ferdy Sambo dan Istrinya, Pengacara Brigadir J Laporkan Balik ke Bareskrim Polri

"Apa yang kami sampaikan saat ini merupakan bagian dari konsistensi kegiatan Polda NTB yang akan berkelanjutan dalam melakukam penindakan terhadap kegiatan perjudian di wilayah," kata Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto

Namun sebelum itu, Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengadakan acara Konferensi Pers untuk diikuti oleh seluruh Polres jajaran Polda NTB secara Daring maupun langsung di Polda NTB.

Untuk Polres diluar Pulau Lombok, Seperti, Sumbawa Barat, Sumbawa Besar, Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima, mereka mengikuti secara daring melalui aplikasi zoom.

Baca Juga: Karangan Bunga Untuk Ferdy Sambo, Bertuliskan: Tuhan Yesus Memberkati Bapak

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto yang memimpin acara Konferensi Pers Itu, ucap syukur karena pihaknya telah menjalankan amanat Kapolri terkait pemberantasa perjudian di Nusa Tenggara Barat.

"Seperti yang disampaikan oleh bapak Kapolri bahwa salah satunya peristiwa tindak pidana perjudian merupakan komitmen bersama antara Polri dan Polda Jajaran, antara Polda dengan Polres jajaran untuk memberantasnya," jelas Djoko.

Untuk itu, Polda NTB menunjukkan komitmen itu dengan melakukan razia, dan hasilnya cukup mencengangkan, puluhan penjudi berhasil diamankan.

Baca Juga: Sidang Etik Ferdy Sambo Secara Virtual, Bharada E Hadir Sebagai Saksi

Puluhan penjudi itu, merupakan hasil pengungkapan Ditreskrimum Polda NTB dan Polres jajarannya di Nusa Tenggara Barat sejak 17 sampai dengan 23 Agus 2022.

"pengungkapan ini kita lakukan mulai 17 hingga 23 Agus 2022 lalu," jelasnya.

Meski terhitung singkat, Polda NTB berhasil ringkus 41 terduga pelaku perjudian, baik judi online maupun judi offline.

"Saat ini yang hadir di hadapan rekan rekan adalah para tersangka yang ada di Pulau
Lombok sedangkan untuk wilayah Sumbawa kami hadirkan secara virtual melalui zoom," jelas Kapolda.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah