Fakta itu tertuang dalam amar putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram yang dibacakan dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Isnurul Syamsul Arif, Kamis (17/7) kemarin.
Isnurul menyebutkan terdakwa Taufik Rusdi bersalah sesuai dakwaan pasal 3 juncto pasal 18 UU RI No20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Anehnya, sejak putusan Hakim pada tanggal 17 Juli 2019 hingga di penghujung tahun 2022 ini Hj. Ferra Amelia belum di lakukan pemeriksaan dan penyelidikan oleh Tipikor Pengadilan Negeri Mataram.
"Pada kesempatan ini kami meminta pengadilan Negeri Mataram untuk segera melakukan penyelidikan terhadap nama nama lain yang terlibat dalam kasus ini termasuk Hj. Ferra Amelia," kata Muaidin
Muaidin juga menegaskan, Kejaksaan Negeri Raba Bima untuk segera membuka kepada publik tentang sejauh mana perkembangan dan kemajuan kasus korupsi Bantuan sosial setelah tanggal 21 september 2022 Andi Sirajudin di Tahan oleh kejaksaan negeri raba Bima.***