JS.PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian sektor Soromandi Polres Bima Polda NTB berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor yang dikenal licin dari sergapan polisi dan berhasil Diringkus pada Rabu 26 April 2023 Sekira Pukul 0 5.30. Wita Pagi Kemarin.
Tindak Pidana Pencurian berinisial AZ alias BJ L/25 Warga Desa Kiwu Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu ditangkap berdasarkan Lp/B/298/lX /P.soromandi /Polres Bima /2021.tgl 17 sep 2021
AZ alias BJ merupakan gembong pelaku Curanmor yang sangat meresahkan masyarakat diwilayah kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.
Baca Juga: Diduga Menipu Ratusan Juta, Wanita Asal Dompu di Laporkan di Polres Bima
Sebelumnya, penangkapan AZ berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa AZ sedang melakukan aksinya yang berada disalah satu rumah warga di Desa Kiwu Kecamatan Kilo Kabupaten Bima.
Menindak lanjuti informasi tersebut Kapolsek Soromandi Iptu Ruslan Agus bersama personilnya langsung bergerak menuju TKP.
Humas Polres Bima Adib membenarkan penangkapan terhadap AZ yang melakukan Tindak Pidana Pencurian kendaraan bermotor.
Baca Juga: Berantas Sampai Ke Akar-akarnya! Satreskrim Polres Bima Kota Kembali Tangkap Pelaku Judi Online
"Benar, AZ ditangkap oleh kepolisian sektor Soromandi," ungkapnya ADIB selaku Humas Polres Bima.