Adapun bunyi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai berikut:
Persyaratan calon :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
Baca Juga: Hasil Coklit Data KPU Mencapai 100 Persen! Bawaslu Temukan Warga yang Belum di Coklit
6. Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu);
7. Berdomisili di wilayah Provinsi, Kabupaten setempat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);