Komisioner Bawaslu Kab. Bima Lolos Administrasi Calon Direktur PDAM, Langgar UU No 7 Tentang Pemilu

- 11 Mei 2023, 16:58 WIB
Komisioner Bawaslu Kab. Bima Lolos Administrasi Calon Direktur PDAM, Langgar UU No 7 Tentang Pemilu
Komisioner Bawaslu Kab. Bima Lolos Administrasi Calon Direktur PDAM, Langgar UU No 7 Tentang Pemilu /Dok. Bawaslu RI/

Adapun bunyi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai berikut:

Persyaratan calon :

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;

Baca Juga: Hasil Coklit Data KPU Mencapai 100 Persen! Bawaslu Temukan Warga yang Belum di Coklit

6. Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu);

7. Berdomisili di wilayah Provinsi, Kabupaten setempat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x