Komisioner Bawaslu Kab. Bima Lolos Administrasi Calon Direktur PDAM, Langgar UU No 7 Tentang Pemilu

- 11 Mei 2023, 16:58 WIB
Komisioner Bawaslu Kab. Bima Lolos Administrasi Calon Direktur PDAM, Langgar UU No 7 Tentang Pemilu
Komisioner Bawaslu Kab. Bima Lolos Administrasi Calon Direktur PDAM, Langgar UU No 7 Tentang Pemilu /Dok. Bawaslu RI/

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten;

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten;

Baca Juga: Bawaslu Tegaskan, Tidak Ada Masyarakat yang Menolak Dilakukan Coklit

12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

13. Bersedia bekerja penuh waktu;

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten;

15. Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten;

Baca Juga: Pemilu 2024, Bawaslu Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bersama Insan Pers Bima

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x