Siswi SMP di Bima Disekap dan di Paksa Hisab Sabu Hingga Perawan Hilang

- 9 Desember 2023, 19:41 WIB
Siswa SMP di Bima Disekap dan di Paksa Hisab Sabu Hingga Perawan Hilang
Siswa SMP di Bima Disekap dan di Paksa Hisab Sabu Hingga Perawan Hilang /Dok. Pikiran rakyat.com/

JURNAL SUMBAWA - Salah seorang siswi yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) disekap dan dipaksa hisab narkoba jenis sabu hingga perawan hilang.

Pelaku yang menyekap dan memaksa siswi SMP hisab sabu di Bima NTB tersebut berinisial JF (44). Tak hanya disekap dan hisab sabu, terduga pelaku juga dipaksa disetubuhi berkali-kali selama tiga hari.

Peristiwa tersebut terjadi setelah korban diajak oleh seorang temannya berinisial ID untuk mengambil mangga di halaman rumah terduga pelaku pada Jumat 1 Desember 2023 pekan lalu.

Baca Juga: Kepemilikan Sabu, Dua IRT Asal Kabupaten Bima Ditangkap Polisi

Usai mengambil mangga, ID kemudian meminta izin untuk buang sampah. Setelah itu dia kembali dan korban masih memetik mangga di halaman rumah terduga pelaku.

Saat keduanya asyik menikmati mangga, korban dan ID diajak oleh terduga pelaku untuk duduk bersama di dalam rumahnya.

Kedua siswi tersebut pun mengikuti ajakan terduga pelaku. Namun tak lama kemudian ID memilih lebih awal pamit untuk kembali ke rumahnya.

Setelah teman korban pulang, terduga pelaku mengajak korban mengisap sabu-sabu, namun ditolak korban. Karena ditolak oleh korban, pelaku pun sontak naik pitam sehingga dia mengancam korban dengan sebilah parang dan menodongkan ke lehernya.

Baca Juga: Simpan Sabu dan Pil Ekstasi Dibawah Bantal, Pria Asal Lombok Diringkus Polisi

Tak hanya di situ, terduga pelaku juga mengancam akan membunuh orang tua korban jika tak penuhi keinginannya. Akibatnya, korban pun menuruti permintaan terduga pelaku untuk mengonsumsi sabu.

Sebelum memaksa berhubungan intim, terduga pelaku memaksa korban agar terlebih dahulu menghisap sabu. Setelah itu, terduga pelaku terus mengancam korban agar tidak keluar dari rumah atau kabur.

Terduga pelaku menyekap korban selama tiga hari, dari tanggal 1 hingga 4 Desember 2023. Kemudian pada 4 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 Wita, korban berhasil melarikan diri dengan cara congkel pintu rumah.

Baca Juga: 37,14 Gram, Dua Orang Bandar Sabu-sabu Ditangkap Polisi

"Korban disekap tiga hari. Tiga hari disuruh pakai sabu dan tiga hari disetubuhi. Itu disekap sampai jam lima subuh," kata Kanit PPA Satreskrim polres bima kota, Ipda Eka Turkiani pada Kamis 7 Desember 2023.

Akibat kejadian itu, keluarga mengambil langkah visum dan melaporkan ke Mako polres bima kota Polda NTB. Hingga saat ini terduga pelaku diamankan guna diproses hukum lebih lanjut.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah