Kepemilikan Sabu, Dua IRT Asal Kabupaten Bima Ditangkap Polisi

- 27 November 2023, 15:34 WIB
Kepemilikan Sabu, Dua IRT Asal Kabupaten Bima Ditangkap Polisi
Kepemilikan Sabu, Dua IRT Asal Kabupaten Bima Ditangkap Polisi /Dok. Kepolisian Resort Bima/

JURNAL SUMBAWA - Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap Satuan reserse narkoba Polres Bima Polda NTB atas kepemilikan narkoba jenis sabu pada Sabtu 25 November 2023.

Kedua IRT itu Masing-masing berinisial AP (30) dan AY (36) yang berasal dari desa tolouwi kecamatan Monta kabupaten Bima.

Penahanan IRT yang masih sepupuan itu berawal dari diamankannya AP dan barang bukti sabu 19,28 gram Selasa tanggal 20 November 2023 kemarin di Desa Dadibou Kecamatan Woha Kabupaten.

Baca Juga: Diduga Kurir Narkoba, Pria Asal Dompu Kuasai Sabu Seberat 3,85 Gram

Dihadapan petugas wanita tiga puluh tahun itu mengaku kalau barang bukti narkoba seberat 19,28 gram itu milik AY. Merespon pengakuan AP Tim Opsnal Satreskoba yang melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah AY di Desa Tolouwi namun AY tidak ada ditempat.

"Setelah mendengar pengakuan terduga pelaku itu kami langsung melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku lainnya," kata Kasat Resnarkoba Iptu Sukardin Senin 27 November 2023.

Katanya, pengembangan terhadap AY terus dilakukan dan alhasil, AY berhasil diamankan di ujung timur Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima pada Rabu 22 November 2023 kemarin.

Baca Juga: Hendak Transaksi Narkoba Jenis Sabu, Pria 33 Tahun Diringkus Polisi

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bima keduanya di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 132 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x