Tepat pada hari Selasa, 6 Februari 2024, sekitar pukul 14.30 Wita, Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota di bawah pimpinan Katim Aiptu Abdul Hafid berhasil menangkap pelaku penyebar video tersebut.
Diketahui, pelaku berinisial AH (27) dan merupakan warga Kota Bima, telah mengorbankan kehormatan dan harga diri pacarnya untuk mencari keuntungan secara tidak halal.
Baca Juga: Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun, UU Desa Sudah di Revisi
Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk memastikan bahwa tindakannya tidak luput dari hukuman yang seharusnya.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi semua untuk selalu waspada dan tidak terjebak dalam ancaman dan manipulasi yang merugikan.***