jurnal sumbawa - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di di Desa Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten Bima berawal pada Sabtu 13 April 2024.
Awalnya, kasus KDRT tersebut berawal dari suami yang melarang sang istri untuk menggadaikan handphone milik anaknya. Namun, kedua pasangan suami isteri itu terlibat cekcok mulut.
Saat cekcok mulut itu Tiba-tiba sang isteri (ST) mengayunkan pisau kater ke arah perut suaminya (IP). Akibat dari tindakan ST, IP mengalami luka robek di bawah dada sekitar satu jengkal.
Baca Juga: Bupati Bima IDP Hargai Keputusan DPP Partai Golkar Mengenai Pilkada NTB 2024
Kemudian setelah itu ST mengambil kaca dan menggoreskan di telunjuk sebelah kanannya sendiri.
Perkelahian diantara keduanya pun tidak terelakkan yang mengakibatkan ST mengalami luka lebam pada bagian wajah dan tidak berdaya.
IP yang panik melihat isterinya tergeletak Ia pun pergi menuju ke kediamannya di Desa Woro Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.
Baca Juga: Tiga Bersaudara Diamankan Polisi, Kasus Penganiyaan Berujung Blokir Jalan
Namun nahas dalam perjalanan IP mengalami kecelakaan di perbatasan Desa Mpuri dan Desa Woro, akibatnya IP mengalami luka robek pada pelipis dan juga bengkak pada wajah.