Sabu Seberat 137,09 Gram dan Ganja 315,95 Gram Dimusnahkan Polres Bima

- 11 Juni 2024, 10:56 WIB
Sabu Seberat 137,09 Gram dan Ganja 315,95 Gram Dimusnahkan Polres Bima
Sabu Seberat 137,09 Gram dan Ganja 315,95 Gram Dimusnahkan Polres Bima /Dok. Polres Bima/

JURNAL SUMBAWA - Polres Bima Polda NTB melakukan pemusnahan barang bukti (BB) kasus Narkotika Golongan 1 Jenis Tanaman (ganja) dan narkotika jenis sabu, pada Senin 10 Mei 2024) Pukul 10.00 Wita di Halaman Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima.

Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Iptu Fardiansyah, SH., mengungkapkan pemusnahan BB berupa sabu tersebut adalah amanat dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dimana pelaksanaannya berdasarkan hasil koordinasi dari pihak Jaksa penuntut umum Kejari Bima serta Surat Ketetapan Kejaksaan Negeri Bima tentang status Barang Bukti Narkotika Golongan 1.

Baca Juga: 18 Orang Korban Kebakaran Gudang Gas Elpiji di Denpasar

"Terdiri dari Ganja seberat (netto) 315,95 gram, dan sabu seberat (netto) 137,09 gram," kata Iptu Ferdiansyah.

“Dari total barang bukti sabu yang diamankan, sebagiannya sudah disisihkan untuk keperluan uji lab di BPOM Mataram. Dan dinyatakan semua sampel BB yang diuji mengandung Amfetamin dan Melamfetamin, yang berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika termasuk dalam Narkotika Golongan Satu. Sedangkan sisanya dengan netto 137,09 gram akan dimusnahkan hari ini," jelasnya dia.

Iptu Ferdiansyah mengungkapkan, barang bukti ganja dan sabu yang dimusnahkan tersebut adalah dari hasil sitaan dari 13 kasus yang berhasil diungkap dalam kurun waktu Tanggal 20 Maret 2024 sampai 4 Juni 2024.

Baca Juga: Hari Jadi Bima Ke-384 Tahun 2024, Ini Rangkaian Kegiatan yang Diselenggarakan

Dari 13 kasus yang berhasil diungkap tersebut, penyidik menetapkan 21 orang sebagai tersangka yang terdiri dari 19 orang Laki-laki dan 2 orang perempuan.

Sedangkan pemusnahan BB itu sendiri, untuk sabu dilakukan secara bergiliran per kasus dengan cara diblender dalam campuran air dan cairan pencuci piring yang kemudian dibuang di Kloset. Untuk BB Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sementara itu, Kapolres Bima menyampaikan, terus memperkuat komitmennya dalam memerangi peredaran Narkotika, khususnya di Wilayah Hukum Polres Bima.

Baca Juga: Pengedar Sabu di Bima Diciduk Polisi Dirumahnya

“Saya selaku Kapolres Bima beserta jajaran terus memperkuat komitmen untuk memerangi Narkotika, tentunya bersama rekan-rekan dari lembaga penegak hukum lainnya, dan pemerintah daerah, beserta masyarakat pada umumnya,” tegas Kapolres Bima.

Karena itu Kapolres Bima kembali mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberangus Tindak Pidana Narkotika yang ada di lingkungannya masing-masing, baik dengan cara menjaga keluarga masing-masing dari penyalahgunaan Narkotika, maupun memberikan informasi kepada aparat kepolisian jika menemukan adanya indikasi tindak pidana Narkotika agar bisa segera ditindaklanjuti.

“Jadi kepada seluruh lapisan masyarakat, tolong bantu kami memerangi Narkotika ini. Beri kami informasi jika menemukan indikasi Pidana Narkotika di sekitar. Sekecil apapun informasinya akan sangat berguna untuk kami tindak lanjuti. Dan saya sangat mengapresiasi atas dukungan masyarakat yang selama ini turut membantu pengungkapan kasus Narkotika di Bima,” ungkapnya.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah