Lakukan Pelanggaran, Begini Mekanisme Pemberhentian Anggota Bawaslu Sesuai UU No.7 Tahun 2017

- 12 Mei 2023, 15:08 WIB
Lakukan Pelanggran, Begini Mekanisme Pemberhentian Anggota Bawaslu Sesuai UU No.7 Tahun 2017@Bawaslu RI Ungkap Tantangan pemilu 2024
Lakukan Pelanggran, Begini Mekanisme Pemberhentian Anggota Bawaslu Sesuai UU No.7 Tahun 2017@Bawaslu RI Ungkap Tantangan pemilu 2024 /

JS.PIKIRAN RAKYAT - Pelanggaran dalam setiap momen pelaksanaan Pemilu seringkali terjadi, baik dari Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih.

Dalam hal pelanggaran, tentu ada Undang-Undang yang telah mengatur tentang sanksi yang akan diberikan, mulai dari sanksi lisan maupun secara Tertulis

Bahkan, Penyelenggara Pemilu yang melakukan kesalahan yang fatal akan dikenai sanksi dan bisa dipecat secara tidak terhormat.

Baca Juga: Komisioner Bawaslu Kab. Bima Lolos Administrasi Calon Direktur PDAM, Langgar UU No 7 Tentang Pemilu

Pelanggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berada diparagraf ke 6 tentang pemberhentian yang termuat dipasal 135 hingga pada pasal 138.

Ingin mengetahui bagaimana mekanisme pemberhentian terhadap Penyelenggara Pemilu yang melakukan pelanggaran, mulai dari anggota Bawaslu hingga Panwaslu Kelurahan/Desa? Simak seutuhnya artikel dibawah ini.

Pasal 135

(1). Anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu KabupatenKota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN berhenti antarwaktukarena: a. meninggal dunia;

a. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan, tugas, wewenang, dan kewajiban; atau

b. diberhentikan dengan tidak hormat.

c. Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenKota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:

Baca Juga: Rekom Audit Investigasi Tak Ada, Maman Pertanyakan Kebijakan Pemerintah Daerah Soal Pansel PDAM

(2). Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa;

a. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik;

b. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turuttanpa alasan yang sah;

c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana lainnya; atau

e. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadikan tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas.

(3) Pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, panwaslu Kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa, dan panwaslu LN yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:

Baca Juga: Angka Anak putus sekolah Meningkat Pada 2022, Yaici: Masyarakat Marginal Berpotensi Putus Sekolah

a. anggota Bawaslu diberhentikan oleh presiden;

b. anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenKota, Panwaslu Kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan oleh Bawaslu.

(4)Penggantian antarwaktu anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:

 a. anggota Bawaslu digantikan oleh calon anggota Bawaslu urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh DPR;

b. anggota Bawaslu Provinsi digantikan oleh calon anggota Bawaslu Provinsi urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu;

c. anggota Bawaslu Kabupaten/Kota digantikan oleh calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh Bawaslu;

d. anggota Panwaslu Kecamatan digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kecamatan urutan peringkat berikutnya dari hasil seleksi yang dilakukan oleh" Bawaslu KabupatenKota;

e. anggota Panwaslu Kelurahan/Desa digantikan oleh calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang ditetapkan oleh, Panwaslu Kecamatan; dan

f. anggota Panwaslu LN digantikan oleh calon anggota Panwaslu LN lainnya yang ditetapkan oleh Bawaslu atasusul pada perwakilan Republik Indonesia setempat.

Pasal 136

(1). Pemberhentian anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sslagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas.

(2). Pemberhentian anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa yang telah memenuhi ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas.

(3). Pemberhentian anggota Panwaslu LN yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh Bawaslu berdasarkan aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas.

(4). Dalam pemberhentian sebagaimanadimaksud pada ayat (1), anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kaabupaten/Kota diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan DKPP.

(5). Dalam pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/ Desa diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Bawaslu Kabupaten/Kota.

(6). Dalam pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panwaslu LN diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Bawaslu.

(7). Dalam hal rapat pleno DKPP memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.

(8). Dalam hal rapat pleno Bawaslu Kabupaten/Kota memutuskanpemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota yang bersangkutan diberhentikan sernentara sebagai anggota panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.

(9). Didalam hal rapat pleno Bawaslu memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota Panwaslu LN sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.

Pasal 137

(1). Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan, pembelaan, dan pengambilan putusan oleh DKpp sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 diatur denganPeraturan DKPP.

(2). Peraturan DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibentuk paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak anggota DKPP mengucapkan sumpah/janji.

Pasal 138

(1). Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenKota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN diberhentikan sementara karena:

a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun lebih;

b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana pemilu; atau

c. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (7).

(2). Dalam hal anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan diberhentikan sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN.

(3). Dalam hal anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu' Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dinyatakan tidak terbukti bersalah karena tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan harus diaktifkan kembali dengan keputusan:

a. Presiden untuk anggota Bawaslu;

b. Bawaslu unttrk anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN; dan

c. Bawaslu Kabupaten/Kota untrrk Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

(4). Dalam hal keputusan pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterbitkan dalam waktu paling tama 3O (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan sendirinya anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN aktif kembali.;

(5). Dalam hal anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu: Kelurahan/Desa, dan Panwaslu LN dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan, rehabilitasi nama anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu KabupatenKota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, dan Panwaslu LN yang bersangkutan.

(6). Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dan dapat diperpanjangpaling lama 30 hari kerja.

(7). Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada, ayat (6) telah berakhir dan tanpa pemberhentian tetap, yang bersangkutan dinyatakan berhenti berdasarkan UndangUndang ini.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x