Baca Juga: Kecelakaan Tunggal, Warga Negara Asing Asal Norwegia Meninggal Dunia di Lombok Tengah
Atas beberapa bukti ini kedua terduga layak untuk dilanjutkan proses hukumnya dan dapat dikenakan pasal 114 atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Kami himbauan kepada masyarakat jika ada oknum yang mengatas namakan siapapun dan mengaku dapat membantu para terduga kasus narkoba untuk di bebaskan agar jangan cepat percaya. Segera cari informasi ke Sat Resnarkoba Polresta Mataram," tandasnya.***