JURNAL SUMBAWA - Pria berinisial F (21) ditangkap polisi karena mencuri tabung gas dan terancam 7 tahun sesuai tindak pidana yang dilakukan dan telah diatur dalam pasal 363 KUHP.
F ditangkap di kediamannya atas hasil olah TKP dan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dikumpulkan oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya sebagai tindaklanjut laporan masyarakat.