Curi Tabung Gas, Pria Asal Lombok Ini Terancam 7 Tahun Penjara

- 7 Maret 2023, 08:26 WIB
Curi Tabung Gas, Pria Asal Lombok Ini Terancam 7 Tahun Penjara
Curi Tabung Gas, Pria Asal Lombok Ini Terancam 7 Tahun Penjara /

JURNAL SUMBAWA - Pria berinisial F (21) ditangkap polisi karena mencuri tabung gas dan terancam 7 tahun sesuai tindak pidana yang dilakukan dan telah diatur dalam pasal 363 KUHP.

F ditangkap di kediamannya atas hasil olah TKP dan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dikumpulkan oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya sebagai tindaklanjut laporan masyarakat.

Keterangan tersebut disampaikan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK pada saat konferensi pers yang digelar di Mapolsek Sandubaya, Senin 6 Februari 2023.

Baca Juga: 2 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Mataram, Salah Satunya IRT

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di wilayah Dasan Cermen Cakranegara Kota Mataram pada 26 Februari 2023 sekitar pukul 06:00 Wita yang kemudian dilaporkan ke Polsek Sandubaya.

Menurut Kapolsek Tersangka melakukan aksinya di salah satu rumah di wilayah Dasan Cermen Cakranegara dengan cara memanjat tembok rumah dan awalnya berusaha merusak pintu depan namun tidak berhasil.

Kemudian tersangka kesamping rumah lalu merusak dinding dapur dan kemudian masuk dan mengambil dua buah tabung gas serta seekor burung beserta sangkarnya yang tergantung di ruangan tersebut.

Halaman:

Editor: Muslimin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x