Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Anggaran Kemenkeu Diperiksa

6 Februari 2023, 20:06 WIB
Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Dirjen Anggaran Kemenkeu Diperiksa /Dok. Kejagung/

JURNAL SUMBAWA - Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal Kominfo membangun infrastruktur 4200 site BTS.

Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.

Sebelumnya, Kejagung juga mengusut kasus pencucian uang terkait kasus Korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

Baca Juga: 686 Kepala Desa Se Indonesia Terjerat Korupsi! Aneh Ketika Meminta Jabatan Diperpanjang

Sementara itu, dalam kasus Korupsi tersebut, total Kejagung telah menetapkan 4 tersangka, yaitu:

1. AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,

2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,

3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.

4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment.

Baca Juga: Momentum Hari Anti Korupsi Sedunia! HMI Cabang Bima Refleksi Kasus Korupsi Fiberglass di Kabupaten Bima 


Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan Korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Kejagung memeriksa Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan inisial IR terkait kasus tersebut.

"Saksi-saksi yang diperiksa yaitu IR selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin 6 Februari 2023.

Baca Juga: 76 tahun HMI berkiprah, HMI Cabang Bima Gelar Doa dan Syukuran

Saksi lainnya yang diperiksa Kejagung adalah FY selaku Karyawan PT Astel Sistem Teknologi, CM selaku CEO PT Huawei Tech Investment, LW selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia, HL selaku Direktur PT FiberHome Technologies Indonesia, dan DM selaku Sales Director PT FiberHome Technologies Indonesia.

Pemeriksaan saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.***

Editor: Ahmad D

Tags

Terkini

Terpopuler