Anwar Usman Terpilih Lagi Menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028

15 Maret 2023, 21:13 WIB
Anwar Usman Terpilih Lagi Menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

JURNAL SUMBAWA – Anwar Usman Kembali terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi RI dalam Rapat Pleno Hakim Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.

Terpilihnya Anwar Usman yaitu berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilakukan oleh 9 Orang Hakim di Gedung MK.

Pada putaran pertama, Anwar Usman dan Hakum Konstitusi Arief Hidayat masing-masing mendapatkan 4 suara.

Baca Juga: Bawaslu Tegaskan, Tidak Ada Masyarakat yang Menolak Dilakukan Coklit

Berdasarkan tata cara pemungutan suara, oleh karena imbang, maka akan dilakukan pemungutan suara pada putaran kedua.

Pada putaran kedua, suara Anwar Usman dan Arief Hidayat masih imbang dengan sama-sama mendapatkan 4 suara dan 1 suara tidak sah.

Setelah itu dilanjutkan Putaran Ketiga, dimana Anwar Usman Unggul 5 Suara dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat mendapatkan 4 suara yang menandakan Anwar Usman terpilih sebagai Ketua MK.

“Berdasarkan perolehan suara tersebut, maka Hakim Konstitusi Yang Mulia Anwar Usman terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028” Ucap Anwar Usman saat Memimpin Rapat Pleno Hakim Konstiusi.

Adapun sembilan Hakim Konstitusi adalah Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaninsih, , dan Guntur Hamzah.

Sebelumnya, Saldi Isra terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, setelah mendapatkan dukungan sebanyak 5 suara dari Daniel Yusmic Pancastaki Foekh yang hanya memperoleh 3 suara.

Baca Juga: Dibalik Peristiwa Bom Ikan di Bima NTB! Aktivis Menduga Ada Keterlibatan Penguasa

Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU MK terkait masa jabatan ketua dan wakil ketua MK dan Putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tanggal 20 Juni 2022.

Dilansir dari keterangan pers dari MK, tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.

Selanjutnya, Pengucapan Sumpah dan Janji Ketua dan Wakil Ketua MK terpilih akan diagendakan pada Rapat Pleno Khusus Mahkamah Konstitusi.

Dimana agenda tersebut akan dilaksanakan pada hari senin, 20 Maret 2023, Pukul 11.00 WIB di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi.***

Editor: Muhamad Subhan

Tags

Terkini

Terpopuler