Terungkap! Kasus Suap Proyek Mantan Wali Kota Bima Untuk Beli Mobil Istrinya

23 Januari 2024, 13:51 WIB
Terungkap! Kasus Suap Proyek Mantan Wali Kota Bima Untuk Beli Mobil Istrinya /

JURNAL SUMBAWA - Mantan walikota bima H. Muhammad Lutfi jalani sidang pertamanya di PN Tipikor Mataram Senin 23 Januari 2024. Sebelumnya, Lutfi terjerat kasus suap menyuap pengadaan barang dan jasa disejumlah proyek Kota Bima beberapa tahun silam.

Mantan walikota bima itu mengungkapkan penggunaan uang dari sejumlah proyek yang diterimanya, salah satunya membelikan mobil istrinya senilai Rp500 juta.

Dari hasil suap menyuap sejumlah proyek yang ada di Kota Bima tersebut, Lutfi juga menggunakan untuk kepentingan pribadi lainnya.

Baca Juga: Mantan Walikota Bima Muhammad Lutfi Resmi Ditahan KPK

Dalam sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, mantan walikota bima itu membelikan mobil istrinya Hj. Elliya jenis Toyota senilai Rp500 juta.

Katanya, pembelian kendaraan roda empat seharga ratusan itu juta sebagai hadiah ulang tahun sang istri.

Sebelumnya, mantan walikota bima periode 2018—2023 Muhammad Lutfi menjalani penahanan KPK pada tanggal 5 Oktober 2023. KPK menahan Muhammad Lutfi setelah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU.

Baca Juga: Pengembangan Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Bima, KPK Periksa PJ. Gubernur NTB

Kasus yang menjerat Lutfi berawal pada medio tahun 2019. Saat itu, Lutfi bersama dengan salah seorang anggota keluarga mulai mengondisikan Proyek-proyek yang dikerjakan oleh Pemerintah Kota Bima.

Lutfi lantas meminta dokumen berbagai proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bima.

Dengan memanfaatkan jabatannya, Lutfi kemudian memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Bima untuk membuat berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar dan penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan Wali Kota Bima.

Baca Juga: Sakit Jantung Harus Segera Dilakukan Operasi, Eks Mantan Wali Kota Bima Minta Penangguhan Penahanan ke KPK

Nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Bima pada tahun anggaran 2019—2020 itu mencapai puluhan miliar rupiah.

Lutfi secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek-proyek dimaksud. Proses lelang tetap berjalan, tetapi hanya sebagai formalitas semata dan faktanya pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan.

Atas pengondisian tersebut, Lutfi menerima setoran uang Rp8,6 miliar dari kontraktor yang dimenangkan.

Salah satu proyek yang terlibat dalam perkara tersebut, antara lain, proyek pelebaran Jalan Nungga Toloweri serta pengadaan listrik dan penerangan jalan umum di Perumahan Oi'Foo.***

Editor: Ahmad D

Tags

Terkini

Terpopuler