JURNAL SUMBAWA - Mantan walikota bima H. Muhammad Lutfi minta penangguhan penahanan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, permintaan penangguhan penahanan mantan walikota bima itu dikarenakan menderita penyakit jantung dan harus segera dilakukan operasi.
Hal itu disampaikan langsung Kuasa Hukumnya Abdul Hanan dan telah mengajukan penangguhan atas nama Muhammad Lutfi ke KPK.
Baca Juga: Mantan Walikota Bima Muhammad Lutfi Resmi Ditahan KPK
"Kita meminta dan sudah mengajukan penangguhan penahanan ke KPK, karena klien kita sedang sakit jantung," bebernya Hanan Kamis 12 Oktober 2023.
Abdul Hanan mengungkapkan, dirinya sudah menyurati KPK terkait penyakit yang dialami oleh mantan walikota bima Muhammad Lutfi, dan ia memastikan, suratnya sudah diterima oleh pihak KPK dan tinggal menunggu persetujuan.
Permohonan penangguhan tersebut, beralasan kliennya menderita sakit jantung. Katanya, mantan walikota bima itu menderita penyakit jantung sesuai dengan surat keterangan dokter.
Baca Juga: Viral! Didemo Mahasiswa Pj Wali Kota Bima Ngaku Dirinya Mantan Preman Surabaya
"Penyakit yang di alaminya berdasarkan rekomendasi dokter, dan Lutfi harus segera di operasi," lanjutnya Hanan.