Lebih lanjut ia mengungkapkan, Lutfi telah lama mengalami riwayat sakit jantung, dan hal itu berdasarkan hasil diagnosa dokter dari rumah sakit di Jakarta.
Berdasarkan hal itu, kuasa hukum mantan walikota bima itu langsung mengajukan penangguhan penahanan terhadap Lutfi.
Baca Juga: Viral! Berhentikan Guru Honorer Secara Sepihak yang Bongkar Pungli, Walikota Bima Arya Pecat Kepsek
Seperti diberitakan sebelumnya, Muhammad Lutfi menjadi tersangka kasus pengadaan Barang dan Jasa serta Gratifikasi dilingkup Pemerintah Kota Bima.
Saat sekarang, KPK telah menahan mantan walikota bima selama 20 hari pertama yang dimulai dari 5 Oktober hingga 24 Oktober.***