Sakit Jantung Harus Segera Dilakukan Operasi, Eks Mantan Wali Kota Bima Minta Penangguhan Penahanan ke KPK

- 15 Oktober 2023, 09:59 WIB
Sakit Jantung Harus Segera Dilakukan Operasi, Eks Mantan Wali Kota Bima Minta Penangguhan Penahanan ke KPK
Sakit Jantung Harus Segera Dilakukan Operasi, Eks Mantan Wali Kota Bima Minta Penangguhan Penahanan ke KPK /Tangkap layar/

JURNAL SUMBAWA - Mantan walikota bima H. Muhammad Lutfi minta penangguhan penahanan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, permintaan penangguhan penahanan mantan walikota bima itu dikarenakan menderita penyakit jantung dan harus segera dilakukan operasi.

Hal itu disampaikan langsung Kuasa Hukumnya Abdul Hanan dan telah mengajukan penangguhan atas nama Muhammad Lutfi ke KPK.

Baca Juga: Mantan Walikota Bima Muhammad Lutfi Resmi Ditahan KPK

"Kita meminta dan sudah mengajukan penangguhan penahanan ke KPK, karena klien kita sedang sakit jantung," bebernya Hanan Kamis 12 Oktober 2023.

Abdul Hanan mengungkapkan, dirinya sudah menyurati KPK terkait penyakit yang dialami oleh mantan walikota bima Muhammad Lutfi, dan ia memastikan, suratnya sudah diterima oleh pihak KPK dan tinggal menunggu persetujuan.

Permohonan penangguhan tersebut, beralasan kliennya menderita sakit jantung. Katanya, mantan walikota bima itu menderita penyakit jantung sesuai dengan surat keterangan dokter.

Baca Juga: Viral! Didemo Mahasiswa Pj Wali Kota Bima Ngaku Dirinya Mantan Preman Surabaya

"Penyakit yang di alaminya berdasarkan rekomendasi dokter, dan Lutfi harus segera di operasi," lanjutnya Hanan.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, Lutfi telah lama mengalami riwayat sakit jantung, dan hal itu berdasarkan hasil diagnosa dokter dari rumah sakit di Jakarta.

Berdasarkan hal itu, kuasa hukum mantan walikota bima itu langsung mengajukan penangguhan penahanan terhadap Lutfi.

Baca Juga: Viral! Berhentikan Guru Honorer Secara Sepihak yang Bongkar Pungli, Walikota Bima Arya Pecat Kepsek

Seperti diberitakan sebelumnya, Muhammad Lutfi menjadi tersangka kasus pengadaan Barang dan Jasa serta Gratifikasi dilingkup Pemerintah Kota Bima.

Saat sekarang, KPK telah menahan mantan walikota bima selama 20 hari pertama yang dimulai dari 5 Oktober hingga 24 Oktober.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah