JURNAL SUMBAWA - Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali meringkus dua orang yang diduga bandar Narkoba Jenis Sabu, pada Selasa 26 Maret 2024. Dua orang tersebut bernama Hafis Simula dan Riki Junaidi Sinaga.
Diketahui, Hafis dan Riki beralamat Dusun VI Desa Karang Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Kapolres Batu Bara melalui Kasat Narkoba AKP Ferri Kusnadi, S.H.,M.H, mengungkapkan, Awalnya, pihak Polres Baru Bara menerima informasi seringnya terjadi transaksi Narkoba Jenis Sabu diwilayah tersebut.
Baca Juga: Edarkan Narkoba Jenis Sabu Pria Asal Bima Dibekuk Polisi
Atas hal itu, Satresnarkoba Polres Baru Bara melakukan penyelidikan terhadap dua orang terduga pelaku yang menguasai Narkoba Jenis Sabu.
"Hafis dan Riki merupakan bandar Narkoba Jenis Sabu," kata Kasat Narkoba Baru Bara AKP Feri Kusnadi Selasa 26 Maret 2024.
Feri mengungkapkan, saat melakukan penggeledahan terhadap dua orang tersebut ditemukan barang bukti berupa dua paket plastik transparan ukuran kecil berisi Narkoba Jenis Sabu, kemudian satu buah pipa kaca pirek yang terdapat lekatan sabu, di tangan kantong belakang celana Ihsan Hafis Dinula Sinaga.
"Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya yang akan dijual," bebernya kasat.
Lebih lanjut kasat menjelaskan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, diantaranya dua paket plastik transparan ukuran kecil berisi narkotika sabu berat bruto 0,34 gram, satu buah pipa kaca pirek yang terdapat lekatan narkotika sabu berat bruto 1,39 gram, satu buah rokok surya gudang garam, satu buah mancis warna biru
Kemudian satu unit handphone android merk vivo warna biru, satu unit sepeda motor honda supra X 125 warna merah dengan nopol B 6992 TUH langsung di bawa ke Mapolres Batu Bara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Polres Bima Amankan 6 Orang Saat Penggerebekan Narkoba, 2 Diantaranya Perempuan
"Setelah dua orang ditangkap, Satnarkoba Polres Batubara melakukan pengembangan terhadap inisia A warga simalungun," tuturnya dia.***