10 Orang Saksi Diperiksa Kejagung dalam Kasus Tipikor Asabri

- 30 Maret 2021, 20:32 WIB
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 10 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada PT. Asabri
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 10 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada PT. Asabri //Infopublik

Wartasumbawa.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 10 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada PT. Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, 10 saksi yang diperiksa yakni, S selaku Nominee Tersangka JS, HS selaku Nominee Tersangka JS, GP selaku Kadiv Investasi PT. ASABRI (Persero) periode Juni 2017-Juli 2018, RL selaku Nominee Tersangka BTS dan RS selaku Direktur PT Mega Capital Investama.

Kemudian, FH selaku Direktur PT. Anugrah Cahaya Sentosa, CCW selaku Nominee Tersangka JS, IK selaku Plt. Kadiv Investasi PT. ASABRI (Persero) periode Februari 2017 sampai dengan Mei 2017, IS selaku Kabid Ekuitas PT. ASABRI (Persero) periode Oktober 2017 s/d sekarang dan AT selaku Direktur Utama PT. First Asia Capital Sekuritas.

Baca Juga: Pemberontak Menyerang Palma Mozambik, Evakuasi Warga Sipil Dilakukan dalam Kondisi Kacau

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri,” kata Leonard dalam keterangan tertulisnya, Selasa 30 2021.

Baca Juga: Tingkatkan Profesionalitas Wartawan, Pikiran Rakyat Media Network Gelar UKW

Menurut Leonard, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

Baca Juga: Kabar Gembira, Melalui SKB Empat Menteri, Pembelajaran Tatap Muka Mulai Bulan Juli 2021

Saksi pun wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka diantaranya, JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, ARD dan SW selaku mantan Direktur Utama PT. Asabri, BE mantan Direktur Keuangan PT. Asabri, HS mantan Direktur PT. Asabri, IWS mantan Kadiv Investasi PT. Asabri, LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan, BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional dan HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra.

Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian awal keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp23 triliun, sebagaimana dikutip Wartasumbawa-Pikiran Rakyat dari Infopublik.id 30 Maret 2021.

Tim jaksa penyidik pun telah melakukan proses klarifikasi dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara.***

Editor: M. Syaiful

Sumber: infopublik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x