MK Perintahkan PSU Pilkada Sabu Raijua Tanpa Paslon Nomor Urut Dua

- 15 April 2021, 22:21 WIB
Sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan di MK yang disiarkan akun media sosial, Kamis 15 April 2021
Sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan di MK yang disiarkan akun media sosial, Kamis 15 April 2021 /Bawaslu/Youtube

Perlu diketahui, sebelumnya Bawaslu telah melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berisi pandangan terhadap Orient Patriot Riwu Kore yang tak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kabupaten Sabu Raijua lantaran masih tercatat sebagai warga negara Amerika Serikat (AS).

Baca Juga: Sadis, KKB Kembali Tembak Warga Sipil di Papua

Dalam rekomendasi tersebut, Bawaslu meminta Mendagri untuk tidak melantik Orient sebagai Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagaimana dikutip Wartasumbawa-Pikiran Rakyat dari bawaslu.go.id pada 15 April 2021.

Bawaslu berpandangan, secara hukum Orient tidak memenuhi syarat menjadi calon bupati setelah ditemukannya status kewarganegaraan ganda terlapor (Orient) dari rangkaian hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua.***

Halaman:

Editor: M. Syaiful

Sumber: Bawaslu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x