Kasus Suap Rp 786 juta, Bupati Langkat Terbit Rencana Jadi Tersangka

- 20 Januari 2022, 18:27 WIB
Kasus Suap Rp 786 juta, Bupati Langkat Terbit Rencana Jadi Tersangka
Kasus Suap Rp 786 juta, Bupati Langkat Terbit Rencana Jadi Tersangka /Antara foto Francisco charol/

JURNAL SUMBAWA - Kasus suap Rp 786 juta hasil penggerebekan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Sumatera Utara jadi tersangka.

Berawal dari pengungkapan kasus tersebut dari transaksi di salah satu kedai kopi yang ada di Langkat Sumatera Utara.

Baca Juga: Dugaan Maling Uang Rakyat, Bupati Langkat Kena Prank KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Sumatera Utara sebagai tersangka penerima suap.

Dia dicokok setelah kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa, 18 Januari 2021.

Tim komisi melalui Wakil Ketua Nurul Ghufron menerangkan bahwa antirasuah itu mendapatkan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 786 juta.

Baca Juga: Bantuan PPKM Dana Desa Covid 19 Sudah Cair 20 Januari 2022

“Barang bukti itu diduga hanya sebagian kecil dari penerimaan TRP," ujar Ghufron di kantornya, Kamis, 20 Januari 2022 yang dikutip dari pikiran rakyat bekasi.com

Penangkapan itu berawal dari informasi yang didapatkan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang adanya dugaan penerimaan uang oleh bupati yang memiliki harta Rp 85 miliar tersebut.

“Diduga telah ada komunikasi dan kesepakatan,” katanya Ghufron.

Baca Juga: Kasus Covid 19 Melonjak Naik, 39 Sekolah DKI Jakarta Ditutup

Ghufron mengatakan tim KPK segera bergerak mengikuti sejumlah pihak. Di antaranya kontraktor bernama Muara Peranging Angin yang baru saja melakukan penarikan uang di salah satu bank di Langkat, Sumatera Utara.

Muara kemudian menemui tiga orang, yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra di salah satu kedai kopi. Ketiganya merupakan orang kepercayaan Terbit dan saudara kandungnya, Iskandar PA.

Di kedai kopi itulah, KPK membekuk empat orang tersebut setelah penyerahan uang. Tim KPK membawa empat orang itu ke Kepolisian Resor Binjai.

Baca Juga: Daerah Jakarta 3.325 Orang Terinfeksi Covid 19 Varian Omicron

Kemudian, tim bergerak ke rumah Terbit. Namun, tim tak menemukan terbit dan saudaranya Iskandar. “Diduga sengaja menghindar dari kejaran tim KPK,” kata Ghufron.

Pelarian dua saudara kandung itu tak berlangsung lama. Keduanya menyerahkan diri ke Polres Binjai pada pukul 15.45 WIB. Tim KPK langsung memeriksa mereka. Tim komisi antirasuah

Dalam gelar perkara yang dilakukan di gedung Merah Putih, KPK resmi mengalungkan status tersangka kepada enam orang.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x