DKI Jakarta Kembali Menerapkan PPKM Level 2, Pemerintah DKI Imbau Patuhi Prokes

- 24 Januari 2022, 14:03 WIB
DKI Jakarta Kembali Menerapkan PPKM Level 2, Pemerintah DKI Himbau Patuhi Prokes
DKI Jakarta Kembali Menerapkan PPKM Level 2, Pemerintah DKI Himbau Patuhi Prokes /Pixabay/

Kapasitas tersebut dibatasi sebanyak 50%. Dia mengatakan, Pemprov DKI akan memberikan sanksi kepada unit usaha, perkantoran, ataupun pusat perbelanjaan yang tidak patuh terhadap ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Pelaksanaan WFO akan dipantau oleh Satgas Covid 19. Pemprov DKI, kata Riza, akan meningkatkan pengetatan dan penegakan PPKM level 2 yang saat ini diterapkan di DKI Jakarta.

Baca Juga: Tiga Dosis Vaksin Covid 19 Buatan Sinovac China Gagal Melawan Virus Varian Omicron

"Semua ada sanksi, tentu kami minta juga Satgas Covid 19 untuk terus meningkatkan pengetatan dan penegakan dan pemberian sanksi," tegasnya Riza.

Sebagai informasi, PPKM di Jakarta kembali diperpanjang dengan status level 2 dengan aturan kewajiban WFO yakni 50%.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Ini Syarat Calon Penerima Vaksin Booster Untuk Menangkis Covid 19 Varian Omicron

Kasus Covid 19 varian omicron di DKI Jakarta makin menjadi, ditemukan 1.027 penularan virus corona varian omicron di Jakarta.

Situasi ini membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan warga untuk menahan mobilitas mereka demi menekan penularan Omicron.

"Jika bapak, ibu, dan saudara-saudara sekalian tidak memiliki keperluan mendesak, sebaiknya mengurangi kegiatan di pusat-pusat keramaian," kata presiden Jokowi, Selasa 18 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x