JURNAL SUMBAWA - Polemik tentang penceramah radikal kini sedang hangat diperbincangkan oleh publik.
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis turut mengomentari polemik penceramah radikal tersebut.
KH Cholil Nafis mengingatkan kepada semua pihak, jangan sampai orang-orang yang mengkritik pemerintah itu disebut pencermah radikal.
KH Cholil Nafis mengatakan, memeng tidak ada yang suka dengan penceramah yang membangkan terhadap negera dan anti pancasila.
Sebab, hal itu sudah pasti melanggar hokum Islam dan juga hukum yang berlaku di NKRI.
"Ya. Kita tak suka penceramah yg membangkang negara dan anti pancasila yg itu pasti melanggar hukum Islam dan hukum nasional kita tapi jangan sampai yg amar ma’ruf dan nabi munkar krn mengkritik pemerintah lalu disebut radikal,” kata KH Cholil Nafis dikutip dari akun twitternya, Senin, 7 Maret 2022.
Baca Juga: Hasil Liga 1 Persita vs Persebaya: Bajul Ijo Ditahan Imbang Persita 1-1
Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengeluarkan ciri-ciri penceramah radikal.