"Tuntutan tersebut tentunya akan membunuh demokrasi di tingkat desa dan bertentangan dengan UUD 1945," kata Eliadi yang merupakan warga desa di Kabupaten Nias, Sumatera Utara itu.
Untuk diketahui, ratusan kades yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta.
Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun lewat revisi UU Desa. Merespons tuntutan itu, Presiden Jokowi mempersilakan para Kades untuk membicarakannya dengan DPR RI.
Adapun Komisi II DPR RI mengaku telah mengusulkan agar UU Desa direvisi. Kendati demikian, Komisi II menyatakan masa jabatan Kades tidak akan serta merta diperpanjang, karena harus dikaji terlebih dahulu baik dan buruknya.
Dilain sisi, Eliadi Hulu menjadi pusat perhatian lewat manuver yang berani mengajukan gugatan terkait dengan masa jabatan dari kepala desa alias Kades.
Dirinya menilai bahwa jabatan Kades yang saat ini berlangsung selama enam tahun dan tiga periode terlalu lama.
Hal tersebut menurutnya dapat melahirkan tindakan sewenang-wenang serta meningkatnya korupsi dalam pemerintahan level desa.
"Kekuasaan yang terlampau besar akan melahirkan tindakan koruptif dan abuse of power," kata Eli dalam keterangan tertulisnya, Jumat 27 Januari 2023.
Baca Juga: 3 Alasan Mengapa Kucing Menggosokkan Tubuhnya ke Kaki Manusia