Revisi UU No 6 Tahun 2014 Perpanjang Jabatan Kades Dapat Membunuh Demokrasi dan Bertentangan UUD 1945

- 28 Januari 2023, 15:01 WIB
Revisi UU No 6 Tahun 2014 Perpanjang Jabatan Kades Dapat Membunuh Demokrasi dan Bertentangan UUD 1945
Revisi UU No 6 Tahun 2014 Perpanjang Jabatan Kades Dapat Membunuh Demokrasi dan Bertentangan UUD 1945 /Antara foto/

Eliadi sendiri mengajukan gugatan uji materi terhadap UU NO 6 tahun 2014 tentang Desa ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (25/1/2023). Dia meminta jabatan kades diubah menjadi lima tahun maksimal dua periode. Eliadi menggugat Pasal 39 UU Desa, yang berbunyi:

1. kepala desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan

2. Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.***

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x