Heboh, Jakarta Bukan Ibu Kota Lagi, Begini Penjelasan UU IKN!

- 15 Maret 2024, 16:16 WIB
Monas Jakarta ibu kota negara Indonesia
Monas Jakarta ibu kota negara Indonesia /Tangkap layar Instagram/

JURNAL SUMBAWA - Sejak pertengahan februari lalu, cukup dihebohkan dengan pemberitaan Jakarta yang sudah kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara Indonesia.

Asumsi itu muncul berdasarkan ketentuan yang ada pada pasal 41 ayat 2 UU IKN, yang menegaskan bahwa UU DKI sebagai ibu kota telah kehilangan statusnya dua tahun setelah UU IKN disahkan.

Sementara UU IKN sudah diundangkan sejak 15 Februari 2022 lalu. Artinya dalam hal ini, pada Februari 2024 kemarin sudah mencapai waktu dua tahun seperti yang disebutkan diatas.

Seperti yang diungkapkan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas saat rapat Baleg pada 5 Maret 2023, bahwa status DKI sebagai ibukota negara habis sejak 15 februari lalu.

Baca Juga: Hasil Rekapitulasi KPU, Ini Daftar Parpol yang Dipastikan Tidak Masuk Parlemen DPRD Provinsi NTB Dapil 6

Karena setelah UU IKN diundangkan selama dua tahun, maka UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang status DKI sebagai ibu kota negara sudah tidak berlaku.

"RUU DKI itu dia kehilangan statusnya tanggal 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari UU IKN. Iya dua tahun [setelah UU IKN diundangkan]. Nah, [UU DKI] itu kan berakhir 15 Februari," kata Supratman Jumat 15 Maret 2024.

Namun walaupun demikian, status Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai ibu kota negara harus terlegitimasi dengan Keputusan Presiden (Kepres).

Baca Juga: Hasil Rekapitulasi KPU, Ini Daftar Parpol yang Dipastikan Mendapat Kursi DPRD Provinsi NTB Dapil 6

Halaman:

Editor: Adhar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x