Kedudukan keppres sendiri sangat penting, mengingat dalam pasal 34 UU IKN menyebutkan secara eksplisit bahwa, Jakarta masih sebagai Ibu Kota hingga terbitnya Keppres.
Disamping itu juga, RUU DKJ sebagai UU baru yang mengatur status Jakarta telah selesai menjadi ibu kota, belum juga dibahas oleh DPR.
Dari persoalan itu, timbul juga kritikan dari beberapa pakar di berbagai akademisi, yang mengomentari tentang status ibu kota ini masih belum paten.
Baca Juga: Gugat Sengketa Pilpres ke MK: Mahfud MD Siapkan Pengacara
Pakar hukum tata negara dari UIN Malang, Wiwik Budi Wasita menilai status Jakarta yang masih sebagai Ibu Kota saat ini tak memiliki kekosongan hukum.
"Jakarta tetap menjadi ibu kota negara sampai nanti munculnya kepres itu. Pak Heru Budi selalu PJ gubenur bisa tetap melakukan aktivitas sebagai PJ Gubernur," ungkapnya.***