Beli Gas 3 Kg Wajib Bawa KTP, Begini Penjelasan PT Pertamina Patra Niaga

- 1 Juni 2024, 16:23 WIB
Beli Gas 3 Kg Wajib Bawa KTP, Begini Penjelasan PT Pertamina Patra Niaga
Beli Gas 3 Kg Wajib Bawa KTP, Begini Penjelasan PT Pertamina Patra Niaga /Ilustrasi/

JURNAL SUMBAWA - Penyaluran gas elpiji 3 kg sudah mulai diberlakukan untuk menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Alasan mengapa harus bawa KTP, karena subsidi gas elpiji 3 kg tersebut supaya lebih tepat pada sasaran.

Pembelian gas 3 Kg dengan menggunakan KTP tersebut diberlakukan mulai Sabtu 1 Juni 2024.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Irto Ginting mengungkapkan, bahwa per 1 Juni nantinya pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 kg, akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP.

Baca Juga: Kenaikan Uang Kuliah Tunggal Resmi Dibatalkan

Menurutnya, seiring dengan kebijakan itu, untuk meningkatkan layanan pendataan dan integrasi data, mulai 1 Juni pangkalan atau agen LPG, termasuk yang 3 kg, beralih dari pencatatan logbook manual ke logbook digital melalui aplikasi berbasis website.

"Ini inovasi dari Pertamina Patra Niaga untuk menggunakan Aplikasi ini bernama Merchant Apps Pangkalan (MAP)," kata Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Irto Ginting Rabu 29 Mei 2024.

Irto Ginting mengungkapkan, pencatatan transaksi LPG 3 kg secara digital melalui MAP mulai 1 Juni 2024, bagi masyarakat yang belum terdaftar, bisa langsung membawa KTP saat membeli LPG 3 kg di Pangkalan agar terdata.

Baca Juga: PB HMI MPO Tolak Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

"Kalau yang sudah terdaftar bisa langsung beli dengan menunjukan KTP," ungkapnya orporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting dalam keterangan tertulis

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah