Pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu Diringkus Timsus Ditresnarkoba Polda NTB Beserta dengan Barang Buktinya

24 Januari 2022, 13:14 WIB
Pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu Diringkus Timsus Ditresnarkoba Polda NTB Beserta dengan Barang Buktinya /Dokumen Polres Bima Timsus Ditresnarkoba Polda NTB/

JURNAL SUMBAWA - Timsus Ditresnarkoba Polda NTB Telah mengamankan Terduga Penyalahgunaan dan pengedar narkoba gelap Narkotika jenis Sabu-Sabu.

Timsus Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengamankan tiga terduga pelaku penyalahgunaan dan pengedar Narkoba Jenis Sabu 23 Januari 2022

Dari informasi yang telah didapatkan oleh timsus Ditresnarkoba, timsus berhasil amankan Dahlan abdullah (41) M. Fadil (45) Azwar anas (25) Kecamatan Sape Kabupaten Bima.

Baca Juga: 2022 Tahun Berantas Sindikat Narkoba Bagi Direktur Resnarkoba Polda NTB

Berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Timsus Ditresnarkoba Polda NTB mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ditempat tersebut sering terjadi transaksi rarkoba jenis sabu-sabu.

kemudian Timsus yang dipimpin langsung oleh Aipda Ardi Baron Bayuseno melakukan penyelidikan lebih dalam terkait informasi tersebut.

Baca Juga: Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB Berhasil Meringkus 3 Bandar Narkoba Jenis Sabu

Pukul 17.00Wita Timsus melakukan penindakan dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang pada saat itu berada di pinggir jalan dan melakukan penggeledahan TKP, kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap saudara Dahlan abdullah ,Timsus menemukan narkotika jenis sabu.

Setelah penangkapan tersebut timsus melakukan kordinasi dengan wadanki kompi 3 batalyon C pelopor Ipda M.Jazuli ramadhan.SH dan Timsus dibeckup oleh 5 personil Brimob kompi 3 batalyon C pelopor untuk melakukan pengembangan terhadap saudara M. Fadil.

Setelah itu timsus berhasil mengamankan Kemudian saudara M.fadil, menurut keterangannya bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yg berada ditangan saudara Dahlan abdullah dibelinya dari saudara Azwar anas.

PoBaca Juga: Nekat! Jual Sabu-Sabu Hingga 8 Kg, Akhirnya Diringkus Tim Ditresnarkoba Polda NTB

Timsus Ditresnarkoba pada Pukul 17.40 Wita melakukan pengembangan terhadap saudara Azwar anas yang merupakan hasil interogasi dari saudara M.fadil bertempat di dusun Tambe Desa Rai Oi kecamatan Sape Kabupaten Bima.

Timsus langsung melakukan penggeledahan di Rumah Azwar anas dan di saksikan oleh Tokoh pemuda dan kepala dusun setempat.

"Dari tiga pelaku tersebut kami amankan barang bukti 1 Buah Klip yang berisi kristal Bening warna putih yang di duga Narkotika jenis Shabu, Uang tunai Rp 4. 45.000 (Empat Juta Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) dan 12 Handphone," Kata Aiptu Ardi Baron Bayuseno.

Baca Juga: Dilaporkan Ketum Relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya, Begini Tanggapan Ubedilah Badrun

Ia melanjutkan, timsus Ditresnarkoba akan elakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut dan melakukan tes urine di Labkes Mataram

"Terduga pelaku akan kami tes urine di labkes Mataram guna untuk memastikannya," tegasnya Aiptu Ardi

Timsus Ditresnarkoba langsung kembali ke Mako kompi 3 Batalyon C dan membawa terduga pelaku sekaligus barang bukti guna proses interogasi selanjutnya.***

Editor: Ahmad D

Tags

Terkini

Terpopuler