15 Tersangka Blokir Jalan di Soromandi Kabupaten Bima, Berkas Tahap II Dinyatakan Lengkap

12 Juli 2023, 18:38 WIB
15 Tersangka Blokir Jalan di Soromandi Kabupaten Bima Dinyatakan Lengkap /

JURNAL SUMBAWA - 15 orang aktivis dan mahasiswa yang tergabung di Front Perjuangan Rakyat (FPR) Donggo Soromandi yang ditetapkan tersangka dinyatakan berkasnya lengkap oleh pihak Polres Bima Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasat Reskrim Masdidin, SH mengungkapkan, bahwa Polres Bima Polda NTB melimpahkan tahap II berkas tersangka beserta dengan barang bukti lima belas orang tersangka dalam kasus Pemblokiran jalan di Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima beberapa waktu Lalu.

Pelimpahan berkas tahap II di pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima dilakukan oleh penyidik Polres Bima pada Selasa 11 Juli 2023 sekitar pukul 13:00 WITA.

Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas Di Bima Berujung Maut, Dua Orang Meninggal Dunia

"Benar, 15 tersangka sudah dilimpahkan ke Kejari Raba Bima beserta dengan barang buktinya," kata Masdidin

Pelimpahan berkas dan barang bukti tahap II ke 15 tersangka pemblokiran jalan di kecamatan Soromandi ke Jaksa penuntut Umum Kejaksaan Negeri Raba Bima setelah dinyatakan lengkap oleh Pihak Kejaksaan.

Masdidin menuturkan, pelimpahan berkas Tahap II tersebut terbagi menjadi tiga berkas dengan dasar LP/A/09/V/2023/SPKT/Res.Bima/Polda NTB, tanggal 30 Mei 2023.

Baca Juga: Aktivis FPR Bima Ditahan, HMI dan PMII Gelar Aksi Desak Polda NTB Bebaskan 16 Aktivis FPR

Pertama, berdasarkan surat pengiriman berkas perkara Pidana Nomor: B/1176/VI/2023/Reskrim, tanggal 13 Juni 2023 dan surat pemberitahuan hasil penyidikan (P21) dari Kejaksaan Negeri Bima Nomor:B-3845/N.2.14/Eku.1/07/2023. Berkas Perkara I atas nama tersangka GN,UJ,RR,dan UR .

Kedua, berdasarkan surat pengiriman berkas perkara Pidana Nomor: B/1175/VI/2023/Reskrim, tanggal 13 Juni 2023, dan surat pemberitahuan hasil penyidikan (P21) dari Kejaksaan Negeri Bima Nomor:B-3844/N.2.14/Eku.1/07/2023. Berkas perkara II atas nama tersangka AM, SD, SL, AD, dan ML.

Ketiga, berdasarkan surat pengiriman berkas perkara Pidana Nomor: B/1177/VI/2023/Reskrim, tanggal 13 Juni 2023 dan surat pemberitahuan hasil penyidikan (P21) dari Kejaksaan Negeri Bima Nomor:B-3843/N.2.14/Eku.1/07/2023. Berkas perkara III atas nama tersangka, MS,FI,MF,AB,HS, dan AS.

Baca Juga: Pencairan Bansos Kadis Dinsos Tajuddin Menyangkal, Pihak BRILink: Ini Kesepakatan Dengan Dinsos Kabupaten Bima

Lebih lanjut Masdidin menjelaskan, 15 tersangka disangkakan dengan Pasal 192 Ayat (1) Ke 1e KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 12 Jo Pasal 63 ayat (1) UU RI. No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Dengan uraian, tindak pidana dengan sengaja membinasakan, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau merusak sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum, merintangi sesuatu jalan umum yang dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas

“Berkas Tahap II atau P21 ke lima belas tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Negeri Raba Bima “tegas Masdidin.***

Editor: Ahmad D

Tags

Terkini

Terpopuler