Oknum Pemdes di Bima Serobot Tanah Milik Warga, Hingga Dilaporkan ke Polisi

- 4 Juli 2023, 18:17 WIB
Oknum Pemdes di Bima Serobot Tanah Milik Warga, Hingga Dilaporkan ke Polisi
Oknum Pemdes di Bima Serobot Tanah Milik Warga, Hingga Dilaporkan ke Polisi /

JURNAL SUMBAWA - Ahli Waris dari almarhum H. Abdullah, dihadapkan dengan ketidakadilan atas tindakan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pasalnya, sepetak tanah di Jalan Wawo - Sape ini, diduga di sertifikat secara Diam-diam oleh Pemerintah Desa Maria Utara melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima.

Melalui Kuasa Hukumnya Advokat Taufiqurrahman, SH., yang berkantor di Law Firm ACTA alamat di Panda menjelaskan," bahwa kliennya telah menguasai sebidang tanah sejak 50 Tahun silam sampai sekarang, melalui orang tuanya H. Abdullah (almarhum)," ujarnya.

Baca Juga: BRILink Ancam KPM Datanya Dihapus, Kebohongan Kadis Dinsos Tajudin Terungkap

Ayah mereka sudah kuasai dan mengurus tanah itu sejak mereka masih kecil, bahkan ada pohon nangka yang ditanam oleh orang tua mereka yang tumbuh tegak ditanah tersebut.

"Sebelumnya, Pemdes Maria Utara tidak pernah mengurus dan memagari tanah sebagai objek sengketa, Tau-tau mereka punya sertifikat," kata Taufiqurrahman di Redaksi ini pada Selasa 4 Juli 2023

"Klien saya sudah kuasai tanah sudah 50 tahun, bahkan hingga sekarang masih menanam sayur sayuran," terangnya Advokat yang disapa Opik ini.

Baca Juga: Sinopsis WeTV Original Mozachiko Eps 6, Chiko Mulai Cemburu pada Moza

Kata Opik, setelah di telusuri ternyata diduga kuat oknum Pemerintah Desa Maria Utara terlibat langsung dalam pengurusan sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bima.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x